BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran skincare palsu bermerek “GlowGlowing”. Delapan tersangka yang terlibat ditangkap di lokasi, Jalan Kantor Ekspedisi JNE, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, para tersangka di antaranya SP pemilik usaha, ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP yang merupakan karyawan usaha ilegal tersebut.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1.020 botol Facial Wash, 1.022 botol Toner, 1.015 botol Serum, 1.035 botol Krim Siang, 1.035 botol Krim Malam, 1.030 botol Gel Whitening, 20 jeriken bahan baku sabun, 2 dus bahan baku Bass Cream Putih, 5 kg Bass Jelly, dan 2 galon bahan baku air.
"Barang bukti tambahan yang disita termasuk botol kosong berbagai ukuran skincare, satu dus stiker, dua alat vakum, 23 paket return kosmetik, 6 unit ponsel berbagai merek, serta beberapa kardus berisi paket skincare palsu siap kirim," ucap Mustofa, Senin (26/5/2025).
Menurut hasil penyidikan, SP sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2023 dengan 7 orang karyawan. Bahan baku dan kemasan diperoleh dari toko online, kemudian diproduksi di lokasi tersebut.
"Produk palsu ini dijual seharga Rp50.000, Rp100.000 per paket, setengah harga dari produk asli, dan mampu meraup omzet hingga Rp1,2 miliar dalam dua tahun terakhir atau sekitar Rp50 juta per bulan," katanya.