TANGERANG, iNews.id - Polisi mengidentifikasi provokator kericuhan konser di Pasar Kemis, Tangerang. Penonton membakar panggung dan menjarah alat musik.
“Sudah teridentifikasi terhadap provokator,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, Jumat (28/6/2024).
Arief menegaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas kasus konser musik tersebut. Pemilik vendor alat musik diduga mengalami kerugian sekitar Rp800 juta.
“Untuk peristiwa lain yang diduga adanya peristiwa hukum ya kan, penyidik akan melakukan proses penyelidikan. Siapa yang berbuat perusakan terhadap sarana prasarana panggung,” katanya.
Diketahui, polisi menetapkan Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 Muhammad Dian Permana sebagai tersangka. Tersangka sempat melarikan diri di Badui, Lebak, Banten.
Tersangka dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Dian terancam dihukum 5 tahun penjara.