Polisi Ingatkan Pengendara Motor Berknalpot Bising Terancam Hukuman Satu Bulan Penjara

Antara
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. (Foto: Putra Ramadhani).

BOGOR, iNews.id - Sebanyak 363 sepeda motor berknalpot bising ditindak di wilayah hukum Kota Bogor dalam sepekan. Sepeda motor tersebut terjaring dalam razia yang dilaksanakan oleh Tim Bajra, yakni tim gabungan Satlantas dan Sabhara pada 8-13 Maret 2021.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur, kendaraan yang melanggar batas ambang kebisingan dapat diberikan sanksi berupa hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

"Sepeda motor yang suara knalpotnya melampaui batas ambang kebisingan, kami tilang dan ditahan di Polresta. Knalpotnya harus diganti dengan kenalpot standar. Setelah knalpotnya diganti, baru dibebaskan," ujar Susatyo di Bogor, Selasa (16/3/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
10 hari lalu

Pria ODGJ di Bogor Tewas Tenggelam usai Ceburkan Diri di Situ Cikaret

Megapolitan
1 bulan lalu

Angin Kencang Terjang Ciawi Bogor, 18 Rumah Rusak

Megapolitan
2 bulan lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Megapolitan
2 bulan lalu

Kebakaran Pabrik Helm di Bogor, Karyawan Panik Berhamburan ke Luar

Megapolitan
2 bulan lalu

Potongan Tangan dan Kaki Mayat Pria dalam Freezer Ditemukan di Cariu Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal