Polisi Ingatkan Pengendara Motor Berknalpot Bising Terancam Hukuman Satu Bulan Penjara

Antara
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. (Foto: Putra Ramadhani).

BOGOR, iNews.id - Sebanyak 363 sepeda motor berknalpot bising ditindak di wilayah hukum Kota Bogor dalam sepekan. Sepeda motor tersebut terjaring dalam razia yang dilaksanakan oleh Tim Bajra, yakni tim gabungan Satlantas dan Sabhara pada 8-13 Maret 2021.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur, kendaraan yang melanggar batas ambang kebisingan dapat diberikan sanksi berupa hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

"Sepeda motor yang suara knalpotnya melampaui batas ambang kebisingan, kami tilang dan ditahan di Polresta. Knalpotnya harus diganti dengan kenalpot standar. Setelah knalpotnya diganti, baru dibebaskan," ujar Susatyo di Bogor, Selasa (16/3/2021).

Sementara itu, kata dia knalpot bising yang sudah diganti akan dimusnahkan dengan cara dipotong-potong, sehingga tidak bisa digunakan. 

"Knalpot bising tidak hanya mengganggu kenyamanan warga sekitar, juga dapat memicu gangguan Kamtibmas lainnya, seperti tawuran antar kelompok," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolresta bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot bising. 

"Kami akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan knalpot bising, tidak sesuai dengan aturan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Terungkap! Ini Kasus yang Diusut KPK di Pemkab Bogor

18 hari lalu

Tangga Viral di Puncak Bogor Ternyata Menuju Vila Bersejarah, Pernah Jadi Coffee House era Soekarno!

1 bulan lalu

MNC Peduli dan Smile Train Indonesia Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis, Gandeng RS Azra Bogor

1 bulan lalu

MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor, Bantu Anak Kurang Mampu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal