Polisi Kantongi Nama-Nama Artis yang Diduga Konsumsi Narkoba

Koran SINDO
Reza Artamevia dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). (Foto: Antara)

“Kami masih memburu penjual atau bandar yang menjual sabu ke Reza," ucap Yusri.

Atas perbuatannya Reza dijerat Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Padahal Reza pernah terjerat kasus yang sama pada 2016 silam.

Dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Reza mengaku menggunakan sabu dalam empat bulan terakhir karena kegiatannya terbatas akibat pandemi covid-19. Dia menyebut barang haram itu dia beli seharga Rp1,2 juta.

“Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan saya yang sudah saya perbuat, semoga kesalahan ini tidak dicontoh oleh siapa pun juga, dan menjadi pelajaran berharga buat saya khususnya. Mohon doanya sekali lagi,” kata Reza.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Terungkap! Istri dan Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap terkait Pencucian Uang

Nasional
2 hari lalu

Polri Tangkap Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin di NTB

Seleb
2 hari lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Puas? Silakan Ganti Pengacara!

Seleb
2 hari lalu

Usai Vonis 7 Tahun, Kubu Ammar Zoni Mulai Memanas? Ini Respons Tegas Pengacara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal