Polisi Lanjutkan Proses Hukum PPSU Penganiaya Pacar di Jaksel

Ari Sandita Murti
Polisi terus memproses kasus petugas PPSU berinisial Z yang menganiaya pacarnya. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Polisi bakal menentukan nasib petugas PPSU berinisial Z yang melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, EL di Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang, Jakarta Selatan melalui gelar perkara. Sejauh ini, Z masih dilakukan pemeriksaan oleh polisi.

"Sekarang masih ada di Polsek, nanti akan dilakukan gelar perkara," ujar Kapolsek Mampang, Kompol Supriyadi saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2022).

Menurutnya, polisi masih mendalami lebih lanjut keterangan pelaku berinisial Z yang telah melakukan perbuatan penganiayaannya itu terhadap kekasihnya. Polisi bakal melakukan gelar perkara guna menentukan Z akan ditetapkan menjadi tersangka atau tidak.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mampang, AKP Budy Laksono menambahkan, sejauh ini korban memang belum membuat laporan ke polisi terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya itu. Namun, polisi telah membuat laporan model A mengingat kasus tersebut viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.

"Dugaan pasalnya 352 KUHP, motor milik pelaku yang dipakai untuk menabrak sudah kami amankan," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Ragunan Kembali Diserbu Pengunjung, Jalanan di Sekitar Macet Parah

Megapolitan
1 hari lalu

Kronologi Kebakaran di Kantor Wali Kota Jaksel, Sempat Terdengar Ledakan

Megapolitan
2 hari lalu

Kebakaran di Kantor Pemkot Jaksel, 28 Personel Damkar Dikerahkan

Megapolitan
3 hari lalu

Maling Motor di Jakarta Kian Meresahkan, Todongkan Pistol ke Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal