JAKARTA, iNews.id - Polisi menjawab pernyataan kuasa hukum korban pengeroyokan Wiyanto Halim, yang menduga kejadian nahas tersebut adalah pembunuhan terencana. Polisi memastikan kelima tersangka yang ditetapkan tidak memiliki motif pembunuhan berencana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui motif para tersangka sebatas karena ujaran provokasi semata. Zulpan menegaskan, kelima tersangka tidak berkaitan dengan latar belakang masalah yang sedang dialami korban.
"Berdasarkan pemeriksaan penyidik terhadap lima orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, ini tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (25/1/2022).
Meskipun demikian, Zulpan tidak menampik bahwa dugaan dari pihak kuasa hukum dan keluarga juga bisa didalami. "Jadi tidak menutup kemungkinan artinya kasus ini nanti apabila semuanya sudah kita amankan, nanti kita periksa," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban Freddy Y Patty mengatakan, keluarga sangat meyakini ada dalang di balik penganiayaan maut tersebut. Kejadian yang terjadi pada Minggu (23/1/2022) dini hari itu dinilai bukan hal yang spontan.
"Buat kami ini bukan sekadar pengeroyokan biasa. Ini pasti ada dalangnya, ada pihak-pihak yang memang menghendaki hal ini terjadi. Ini keyakinan keluarga," kata Freddy di Grand Heaven Pluit didampingi anak korban, Bryna dan Virsha, Senin (24/1/2022).