Polisi Periksa 17 Saksi terkait Kasus Kepemilikan Zat Radioaktif di Tangsel

Irfan Ma'ruf
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

BOGOR, iNews.id - Polri telah memeriksa 17 saksi terkait kasus kepemilikan zat radioaktif berjenis cesium 137 dari rumah pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM di Tangerang Selatan (Tangsel). Selajutnya, polisi akan memeriksa 8 saksi dalam kasus yang sama.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penelusuran terhadap kasus tersebut masih terus dilakukan. Termasuk mencari tahu asal-usul mendapatkan zat radioaktif.

"Kemarin 17 saksi sudah kita periksa, kita periksa lagi 8 saksi. Kita harus mengetahui peristiwa mulai dari awal bisa mendapatkan radiokatif," ujar Argo di Bogor, Kamis (12/3/2020).

Dia menuturkan, masih mengumpulkan petunjuk dalam pengungkapan kasus limbah radioaktif dengan meminta keterangan dari internal Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).

"Kita masih memeriksa beberapa saksi yang mengetahui atau menduduki jabatan tertentu berkaitan dengan limbah radioaktif," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 hari lalu

Komisi III DPR Soroti Kasus Uang Palsu 340.000 Dolar Singapura di Tangsel: Kejahatan Berat

1 bulan lalu

Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Pastikan Belum Sempat Beredar

1 bulan lalu

Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Tangkap 4 Orang

2 bulan lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal