Polisi Periksa Nur Mahmudi Ismail sebagai Tersangka Korupsi Pekan Ini

Iyung Rizky
Okezone
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto. (Foto: iNews/Iyung Rizki).

DEPOK, iNews.id – Kasus dugaan proyek pelebaran Jalan Nangka di Kota Depok terus bergulir. Polisi akan memanggil mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan ini.

Selain Nur Mahmudi, polisi juga memanggil mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto. Rencana pemeriksaan tersebut diungkapkan Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto.

"Terhadap NMI dan HP sudah dikirim panggilan sebagai tsk (tersangka) dan dijadwalkan pemeriksaan pada pekan ini," kata Didik di Mapolres Depok, Senin (3/9/2018).

Nur Mahmaudi, wali kota Depok periode 2006-2011 dan 2011-2016 bersama Harry ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018 oleh Unit Tipikor Polresta Depok terkait kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru Tapos Kota Depok.

Nilai kerugian negara pada proyek itu diperkirakan Rp10,7 miliar. Kerugian itu berasal dari total Rp17 miliar APBD Kota Depok 2015 yang digunakan untuk pengadaan lahan.

Menurut Didik, dalam proses pembebasan lahan, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi Ismail dan Harry. "Akan dijalankan proses penyidikan untuk pembuktian," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok Manto Djorghi enggan berkomentar saat dikonfirmasi hal ini. Dia berdalih pada 2015 saat dana APBD pengadaan Jalan Nangka cair, dirinya sudah menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
4 hari lalu

Profil Soeripto, Tokoh Intelijen dan Pendiri PKS yang Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun

Nasional
4 hari lalu

Kabar Duka, Tokoh Intelijen Soeripto Meninggal Dunia

Nasional
4 hari lalu

2 Korporasi Belum Lunasi Uang Pengganti Kasus CPO, Aset Disita Kejagung

Megapolitan
11 hari lalu

Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal