Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026, Interpol Ungkap Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Polri mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Riza Chalid sejak 23 Januari 2026. Kenapa baru diterbitkan sekarang?
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional (Kabag Jatinter) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama menjelaskan penerbitan red notice harus melalui berbagai tahap, termasuk pertimbangan perbedaan sistem penegakan hukum kasus korupsi.
"Kebetulan ada sebuah perbedaan melihat persoalan korupsi antara kita, sistem yang berlaku di negara kita, dengan korupsi yang berlaku di negara-negara lain," ujar Dicky kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Menurutnya, proses penerbitan red notice Riza Chalid membutuhkan waktu hingga empat bulan karena ada mekanisme yang harus dilalui di Kantor Pusat Interpol, Lyon, Prancis. Setiap usulan yang diajukan akan diasesmen dengan pertimbangan dari berbagai macam aspek.
Buronan Riza Chalid Diawasi 196 Negara, Ruang Gerak Makin Sempit
"Sehingga, asesmen kasus MRC (Riza Chalid) membutuhkan waktu yang lebih lama sehingga kita mencoba mengkomunikasikan persepsi tindak pidana korupsi di tanah air itu harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara. Sementara di perspektif sistem hukum lainnya, korupsi itu tidak selalu identik dengan kerugian negara," tuturnya.
"Kerugian negara ini dianggap sebuah peristiwa yang erat dengan dinamika politik. Sementara Interpol adalah salah satu institusi yang tidak melayani kerja sama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik," imbuhnya.
Riza Chalid Jadi Buronan Internasional, Interpol Kantongi Lokasi Persembunyian