Selanjutnya kepolisian memastikan pengelola gereja rutin melakukan penyemprotan disinfektan. Polisi juga ikut mengawasi jamaah yang hadir agar tidak berkerumun dan selalu menggunakan masker.
Sebelumnya, Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mengeluarkan Surat Keputusan No.202/3.5.1.2/2020 tentang Menuju Tatanan Kehidupan Baru atau new normal di tengah pandemi covid-19. Surat itu menegaskan kegiatan kegerejaan yang mengumpulkan banyak orang akan ditiadakan selama bulan Juni 2020.
Lalu masa pelaksanaan new normal dimulai Juli 2020 dengan izin resmi KAJ dan dibuka secara bertahap mulai Juli 2020. Hal itu dilakukan setelah paroki mendapatkan izin resmi dari KAJ.