"Para saksi ini perannya apa, kita masih mendalami. Supaya kita lebih tahu lagi siapa saja yang ada di kamar mandi. Nanti kita sampaikan apabila sudah ada hasil dari proses penyelidikan lebih lanjut. Itu kita masih meriksa sebatas saksi," tutur Hady.
Selain para saksi, tersangka TRS juga dihadirkan dalam prarekonstruksi tersebut.
"Iya kita hadirkan," kata Hady.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) menetapkan satu tersangka berinisial TRS (21) dalam kasus tewasnya taruna STIP Jakarta Putu Satria AR. Tersangka merupakan mahasiswa tingkat dua atau senior korban.
Putu tewas karena menerima pukulan pada bagian dada yang berdampak pada rusaknya jaringan paru-paru. Penganiayaan itu terjadi saat jam belajar.
TRS semula mengumpulkan lima juniornya, termasuk korban, di kamar mandi kampus untuk memberi hukuman. Putu mendapat giliran pertama dan dihajar oleh TRS di bagian ulu hati hingga tak sadarkan diri.