Polisi Ringkus 1 Pembacok Warga Gunung Antang Matraman, 2 Pelaku Lainnya Masih Buron

muhammad farhan
Polres Metro Jakarta Timur meringkus satu dari tiga pelaku yang menyerang warga di Gunung Antang, Matraman, Jatinegara, Jakarta Timur. (Foto: Ilustrasi/Taufan Mustafa/MNC Portal Indonesia)

Dalam penyerangan yang terjadi pada Minggu (12/6/2022) malam sekitar pukul 02.10 WIB, para korban yakni SA dan RMR mengalami luka bacok di bagian punggung. Sementara SU menderita memar di lengan kiri akibat pukulan benda tumpul.  

Ketika menciduk SRD, polisi menemukan barang bukti yakni satu senjata api rakitan jenis revolver, sembilan butir peluru, sebilah golok, dan satu butir proyektil peluru. Semua barang bukti tersebut telah diamankan sebagai alat bukti.

Atas terbuatannya, SRD dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai Senjata Api Tanpa Hak. Pelaku terancam hukuman 5 tahun dan 20 tahun penjara. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Nasional
2 hari lalu

Penumpang WNA Whoosh Tembus 335.681 hingga Oktober 2025, Didominasi Warga Malaysia

Nasional
3 hari lalu

KPK Hanya Terbangkan 9 dari 10 Orang yang Terjaring OTT di Riau, Ada Apa?

Megapolitan
3 hari lalu

Jakarta Diguyur Hujan, Kawasan Jati Padang Banjir Lagi

Megapolitan
8 hari lalu

Siap-Siap! Layanan Air PAM Jaya di 53 Wilayah Jakarta Terganggu Mulai Besok Malam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal