Dalam penyerangan yang terjadi pada Minggu (12/6/2022) malam sekitar pukul 02.10 WIB, para korban yakni SA dan RMR mengalami luka bacok di bagian punggung. Sementara SU menderita memar di lengan kiri akibat pukulan benda tumpul.
Ketika menciduk SRD, polisi menemukan barang bukti yakni satu senjata api rakitan jenis revolver, sembilan butir peluru, sebilah golok, dan satu butir proyektil peluru. Semua barang bukti tersebut telah diamankan sebagai alat bukti.
Atas terbuatannya, SRD dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai Senjata Api Tanpa Hak. Pelaku terancam hukuman 5 tahun dan 20 tahun penjara.