Polisi Sebut Pembunuhan Sopir Taksi Online di Rawamangun Terencana

Antara
Ilustrasi mayat (Dok Antara)

Pihak kepolisian yang telah mengendus keberadaan pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berupaya menjual ban dan velg dari mobil hasil kejahatannya.

"Pelaku ditangkap 1 Mei kemarin di Jalan Taman Mini, Pinang Ranti, Jakarta Timur. Jadi pelaku ini saat menjual salah satu bagian kendaraan yakni ban dan velg, dari hasil kemudian hasil penyelidikan Subdit Resmob berhasil mengamankan pelaku," kata Yusri.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun pasal yang dikenakan oleh penyidik terhadap pelaku adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Tampang Pembunuh Ermanto Usman di Bekasi, Apa Motifnya?

Nasional
15 jam lalu

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman: Pukul Korban Pakai Linggis

Megapolitan
1 hari lalu

Terungkap! Suami Siri Bunuh Istri di Depok gegara Sakit Hati Diusir dari Rumah

Megapolitan
1 hari lalu

Perempuan Ditemukan Tewas Tinggal Kerangka di Depok, Ternyata Dibunuh Suami Siri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal