Polisi Segera Larang Motor dengan Knalpot Bising Lewat Sudirman-Thamrin

Felldy Aslya Utama
Jalur di Sudirman-Thamrin (Foto: iNews/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menerapkan kebijakan larangan bagi kendaraan bermotor berknalpot bising melintas di kawasan Sudirman dan Thamrin, Jakarta Pusat. Kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan pada pekan ini.

"Ya larangan knalpot bising diperluas hingga Jalan Sudirman dan Thamrin," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Sambodo tak menyebut secara rinci terkait kapan dimulainya kebijakan larangan berknalpot bising diterapkan. Kendati demikian, dia memastikan pekan ini sudah mulai dicoba.

"Rencanakan minggu ini. Nanti kita lihat perkembanganya," ujarnya.

Baca Juga

Dia menyampaikan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk evaluasi pelarangan knalpot bising di kawasan Monas yang sudah mendapatkan sambutan positif dari masyarakat.

"Evaluasi cukup bagus dan mendapat apresiasi positif dari masyarakat," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 jam lalu

Polda Metro Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Jilid III Roy Suryo Hari Ini

6 jam lalu

Catat! Ini 10 Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Kunjungan PM Thailand

23 jam lalu

Polisi Bubarkan Tawuran di Jatinegara Jaktim, Tangkap 5 Pemuda

2 hari lalu

Polda Metro soal Mal Pasang Pagar Tinggi: Jakarta Aman, Jangan Berasumsi Sendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal