Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus KDRT Dokter Qory ke Kejaksaan

Putra Ramadhani
Pelaku KDRT dokter Qory ditangkap. (Foto MPI).

Diketahui, dokter Qory asal Cibinong dianiaya oleh suaminya Willy Sulistio. Kekerasan itu dialami dokter Qory ketika akan memberi kejutan terhadap suaminya yang berulang tahun.

Atas kejadian itu, dokter Qory sempat pergi dari rumahnya. Kepergian dokter Qory sempat diviralkan suaminya melalui postingan di media sosial hingga akhirnya ditetapkan tersangka oleh polisi.

Pelaku ditahan Satreskrim Polres Bogor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
11 jam lalu

Cemburu, Suami Bakar Istri hingga Tewas di Hadapan Anak-Anak

Megapolitan
2 hari lalu

Viral! Polisi Cosplay Naruto Jaga Wisata Kota Tua Saat Libur Nataru

Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Sterilisasi dan Jaga Ketat Gereja Katedral jelang Malam Natal

Seleb
4 hari lalu

Kronologi Lengkap Rizky Billar Ribut dengan Istri Polisi, Berawal dari DM Instagram!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal