Diketahui, dokter Qory asal Cibinong dianiaya oleh suaminya Willy Sulistio. Kekerasan itu dialami dokter Qory ketika akan memberi kejutan terhadap suaminya yang berulang tahun.
Atas kejadian itu, dokter Qory sempat pergi dari rumahnya. Kepergian dokter Qory sempat diviralkan suaminya melalui postingan di media sosial hingga akhirnya ditetapkan tersangka oleh polisi.
Pelaku ditahan Satreskrim Polres Bogor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukuman 5 tahun penjara.