Polisi Selidiki Bola Kasti Beracun yang Dilempar Massa Demonstran UU Ciptaker

Sindonews
Polisi menyisir para pendemo di kawasan Patung Kuda, jakarta Pusat. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Polisi masih menyelidiki bola kasti beracun yang dilemparkan massa kelompok Anarko saat demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020). Sebelumnya, masa tolak UU Cipta Kerja melempari polisi dengan berbagai macam benda termasuk bola kasti yang menngandung bahan kimia.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, tim Gegana Brimob sudah diterjunkan untuk memeriksa unsur bahan kimia dalam bola kasti itu. "Ini kita selidiki, ada anggota dari Jibom (penjinak bom) dan Gegana," ucapnya di Halte Transjakarta Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020).

Menurut Nana, bola kasti tersebut masih perlu dipastikan mengandung bahan kimia atau bukan. "Itu (bola kasti) sedang kami selidiki betul bahan kimia atau bukan, masih pendalaman," katanya.

Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang digelar di Jakarta pada hari ini berujung ricuh. Sebelumnya, aksi yang digelar elemen massa ANAK NKRI berlangsung damai.

Namun, setelah aksi ANAK NKRI selesai, terjadi kericuhan. Massa anarkis sempat dipukul mundur aparat setelah aksi Anak NKRI selesai di Patung Kuda. Kepolisian mensinyalir kerusuhan dipicu oleh kelompok Anarko.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Megapolitan
17 hari lalu

Kapolda Metro Mutasi Kasat Reskrim hingga Kapolsek, Ini Daftarnya

Megapolitan
1 bulan lalu

Kapolda Metro Lantik 6 Kapolres dan 2 Direktur Baru, Ini Daftarnya

Megapolitan
1 bulan lalu

Polda Metro Catat 440 Aksi Tawuran di Jakarta Sepanjang 2025

Megapolitan
1 bulan lalu

Polda Metro Jaya Terima Laporan Kejahatan Terbanyak di Indonesia selama 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal