Polisi Selidiki Pengadangan di Petamburan saat Sampaikan Surat Pemanggilan Habib Rizieq

Okezone
Helmi Syarif
Polisi mendapat pengadangan saat sambangi kediaman Habib Rizieq, Rabu (2/12/2020) (Foto: Okezone/Fakhri)

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya mulai menyelidiki pengadangan yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat saat polisi menyampaikan surat panggilan untuk Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu. Pengadangan terjadi di sekitar kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi akan mendalami apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Dia menegaskan penyampaian surat panggilan untuk penyidikan kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020 merupakan tindakan resmi dan dilindungi oleh undang-undang.

“Nanti akan kami dalami semuanya itu. Kalau memang ada unsur Pasal 216 KUHP akan kami tindak tegas. Nanti kami akan dalami terlebih dahulu,” katanya di Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Seperti diketahui, Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12/2020). Polisi kemudian menyiapkan panggilan kedua untuk Habib Rizieq dan menantunya Hanif Alatas.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
24 jam lalu

Catat! Berikut Jalan di Jakarta-Bogor yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Sekjen PBB 

2 hari lalu

Polda Metro Terjunkan Tim DVI Bantu Identifikasi Korban Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel

4 hari lalu

Eks Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Roby Heri Dihukum Minta Maaf Buntut Dugaan Perselingkuhan

4 hari lalu

Polisi Kembali Gerebek Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibongkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal