Polisi Sita 20 Sepeda Listrik di Kota Bogor yang Dipakai di Jalan Raya

Putra Ramadhani Astyawan
Polresta Bogor menyita 20 sepeda listrik karena melanggar aturan dipakai di jalan raya. (Foto: Putra Ramadhani Astyawan)

BOGOR, iNews.id - Polresta Bogor menyita 20 sepeda listrik karena melanggar aturan sepanjang Januari hingga Agustus 2023. Sepeda listrik itu disita karena dipakai di jalan raya.

"Ini dari awal Januari sampai Agustus 2023 kita sudah melakukan penindakan terhadap sepeda listrik yang tidak sesuai Permenhub sebanyak 20 unit," kata Kapolresta Bogor Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (22/8/2023).

Bismo mengatakan, sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, pengguna sepeda listrik harus menggunakan helm. Aturan lainnya yaitu batas usia paling rendah 12 tahun, didampingi orang dewasa, dan hanya digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu.

"Apabila disewakan perorangan atau badan usaha harus menyediakan tempat di luar jalan dan trotoar karena milik masyarakat umum," ujar Bismo.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Motor
2 hari lalu

Jajal Kendaraan Listrik, Unik Yadea Gandeng Komunitas Padel 

Motor
23 hari lalu

Kembangkan Sepeda Listrik, Yadea Kenalkan Kendaraan Ramah Lingkungan di Kampus

Motor
1 bulan lalu

Butuh Riset Panjang, Begini Proses Pengembangan Kendaraan Sebelum Diluncurkan

Motor
1 bulan lalu

Unik, Motor Diluncurkan Melalui Platform Media sosial 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal