Polisi Tak Masalah Ormas Minta THR ke Perusahaan: Kalau Memaksa dan Memukul Baru Pidana

Ari Sandita Murti
Sindonews
Tunjangan hari raya. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Waktu jelang Hari Raya Idul Fitri sering dimanfaatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan. Polisi tak mempermasalahkan hal tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hal tersebut boleh dilakukan selama tidak menyertai unsur pidana. Seperti pemaksaan atau pemukulan.

"Yang jadi masalah kalau minta THR ke pengusaha tapi memaksa dan memukul, itu baru pidana," ucap Yusri di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Yusri menegaskan perusahaan juga boleh memberikan atau menolak pengajuan THR sesuai kemampuannya saat ini. Dia pun meminta ormas legawa jika perusahaan tak memberikan agar suasana tetap kondusif.

"Selama ada prinsip take and gift tak masalah, kalau ada pemaksaan dan penyerangan yang menuju pidana beda masalahnya," kata Yusri.

Selain itu Yusri juga menegaskan ormas tak boleh melakukan pungutan liar (pungli) agar mendapatkan THR. Menurutnya semua bentuk pungli dilarang.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Jaksel, Sita Pil Diduga Ekstasi

57 tahun lalu

Polisi Usut Aktor di Balik Pembawa Bom Molotov ke Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Pengakuan Pembawa Molotov saat Demo Mahasiswa: Terhasut Ajakan di Medsos

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Judi Berkedok Timezone di Jakbar dan Jakut, 60 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal