Polisi Tak Masalah Ormas Minta THR ke Perusahaan: Kalau Memaksa dan Memukul Baru Pidana

Ari Sandita Murti
Sindonews
Tunjangan hari raya. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Waktu jelang Hari Raya Idul Fitri sering dimanfaatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan. Polisi tak mempermasalahkan hal tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hal tersebut boleh dilakukan selama tidak menyertai unsur pidana. Seperti pemaksaan atau pemukulan.

"Yang jadi masalah kalau minta THR ke pengusaha tapi memaksa dan memukul, itu baru pidana," ucap Yusri di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Yusri menegaskan perusahaan juga boleh memberikan atau menolak pengajuan THR sesuai kemampuannya saat ini. Dia pun meminta ormas legawa jika perusahaan tak memberikan agar suasana tetap kondusif.

"Selama ada prinsip take and gift tak masalah, kalau ada pemaksaan dan penyerangan yang menuju pidana beda masalahnya," kata Yusri.

Selain itu Yusri juga menegaskan ormas tak boleh melakukan pungutan liar (pungli) agar mendapatkan THR. Menurutnya semua bentuk pungli dilarang.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
14 jam lalu

Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Dalam Kota, Kontainer Oleng hingga Terguling usai Senggol Truk 

15 jam lalu

Truk Kontainer Kecelakaan di Tol Dalam Kota, Sopir dan Kernet Tewas

1 hari lalu

Polisi Pastikan 3 Pengeroyok Pedagang Cermin hingga Tewas Bukan Anggota Ormas

2 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Pedagang Cermin hingga Tewas saat Ricuh di Pejompongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal