Polisi Tangkap 19 Preman yang Duduki Paksa Lahan di Cengkareng

Antara
Ilustrasi preman. (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat membekuk 19 preman yang menduduki lahan kosong secara paksa di Jalan Kamal Raya RT 007 RW 009 Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Para preman itu diamankan karena memasuki lahan secara ilegal dengan cara merusak gembok pintu serta mengintimidasi terhadap pekerja yang diutus pemilik lahan.

“Para tersangka ini melakukan pengancaman terhadap para tukang atau pekerja yang sedang melakukan pekerjaannya, dengan cara bergerombol para tersangka mendekati para tukang yang bekerja sehingga para tukang merasa ketakutan dan terintimidasi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu, di Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Para tersangka yang ditahan tersebut masing-masing berinsial NE, YL, MAR, YAS, GL, YL, BL, PK, IDCP, KW, ASS, WOK, ADPM, APK, SAR, DAD, YK, MM, dan FD. Edi menjelaskan, para pekerja itu dikirim oleh pemilik lahan untuk memperbaiki pagar yang telah roboh di bagian depan sisi jalan. Namun, para tersangka kemudian datang dan langsung mengancam para pekerja untuk berhenti bekerja jika tidak ingin terjadi bentrokan dengan para tersangka.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. “Selain mengamankan 19 orang, kami juga mengamankan dua unit sepeda motor, empat buah senjata tajam jenis parang, satu bilah golok, dua buah kayu yang dipasang paku, dua buah tongkat baseball, dan satu unit mobil Avanza B 2667 TKD,” ungkap Edi.

Modus para tersangka adalah memasuki lahan secara paksa; mendirikan bangunan bedeng dan menutup area dengan pagar seng, serta; memasang papan yang bertuliskan “Tanah garapan ini milik Alm Nawi bin Ajab, berdasarkan Lurah Cengkareng seluas 8.500 m2 dan milik Alm Oseh bin Pain berdasarkan Lurah Cengkareng seluas 5.000 m2”. Edi mengatakan, tulisan di papan itu seolah-olah menjadi semacam legalitas, padahal tidak.

“Mereka berdalih memiliki surat keterangan lurah. Setelah dilakukan pengecekan ke kelurahan, surat tanah tersebut tidak tercatat di kelurahan, sedangkan korban (pelapor) memiliki bukti kepemilikan dengan SHM No.1185, 1186,1187,” ujar Edi.

Akibat perbuatan mereka, 19 preman itu kini harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat, dan terancam dijerat Pasal 335 ayat 1e dan Pasal 167 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Reuni 212 Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas

Megapolitan
1 hari lalu

2 Maling Motor yang Todong Senpi di Depok Ditangkap, Ini Tampangnya!

Megapolitan
2 hari lalu

Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Sudah Keluar dari RS, Begini Kondisinya

Nasional
4 hari lalu

Polisi soal Arya Daru Check In Hotel 24 Kali: Keluarga Sudah Siap dengan Temuan Penyidik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal