DEPOK, iNews.id - Polres Depok menangkap dua pelaku anak berurusan dengan hukum (ABH) dalam kasus bullying atau perundungan dan penganiayaan di sebuah lapangan Bulak Jagal, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Tempat kejadian perkara (TKP) merupakan wilayah hukum Polres Metro Depok.
Polisi belum mengungkap identitas pelaku. Korban berinisial K dari SMP Al-Basyariah sebelumnya mendapat bullying dari siswa SMP Wira Buana, Kamis (16/5/2024).
"Korban sudah lapor ke Polres dan sedang kita tangani kejadiannya itu kemarin Kamis (16/5). Untuk pelakunya ada dua orang dan sudah kita amankan," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol, Arya Perdana saat ditemui di Mapolres Metro Depok, Jumat (17/5/2024).
"Pelaku dari SMP Wira Buana dan kita sedang melakukan pemeriksaan. TKP-nya dengan sekolah lokasinya berbeda," katanya.
Arya menjelaskan motif pelaku ABH yakni kesal diduga dipicu sering melakukan fitnah dan permasalahan laki-laki atau percintaan. Menurutnya sebanyak tujuh orang telah dimintai keterangan termasuk korban dan pelaku ABH.