Polisi Tangkap 2 Perampok Minimarket di Jalan Panjang Kebon Jeruk

Antara
Ilustrasi, perampokan. (Foto: Istimewa).

"Saat ditangkap dan digeledah pada diri pelaku ditemukan barang bukti berupa uang, 1 klip plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 butir peluru airsoft gun," ucapnya.

Kejadian itu menyebabkan korban menanggung kerugian berupa uang tunai sebesar Rp1.220.600 dan 1 unit ponsel.

"Perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukumnya maksimal 9 tahun penjara," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
22 hari lalu

Geger! Nasabah Bank di Cibitung Bekasi Dirampok di Siang Bolong, Uang Rp30 Juta Dirampas

3 bulan lalu

Tak Bisa Sembarangan Lagi! BPOM Wajibkan Minimarket Punya Tenaga Terlatih untuk Jual Obat

4 bulan lalu

BPOM Akan Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket

6 bulan lalu

Viral! Aksi Pemilik Toko Duel Lawan 3 Perampok Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal