Yusri menjelaskan kalimat tuduhan yang diucapkan pelaku hanya modus saat melakukan aksi begal. Setelah itu pelaku merebut barang milik korban.
"Jadi kalimat ini tidak benar, karena korban sama pacarnya lagi nunggu. Mereka berhenti langsung mengatakan gitu dan mengambil HP korban dan membacok," ucapnya.
Melihat kawanan begal, kekasih korban kabur sedangkan pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan membacok korban hingga tewas.
"Tanpa melihat situasi, pelaku membacok korban dan mengambil HP dan korban meninggal dunia," tuturnya.
Ketiga pelaku kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.