Polisi Tangkap 3 Pelaku Judi Dadu di Kembangan, Hukuman 10 Tahun Penjara Menanti

Antara
Ilustrasi judi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pelaku judi dadu di kawasan Kembangan pada Senin (27/7/2020) dini hari. Penggerebekan yang dilakukan Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat itu berawal dari laporan masyarakat.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Agus Rizal menjelaskan tiga pelaku yang diamankan berinisial DM (36), RU (43) dan SY (58). Saat digerebek ketiganya tertangkap basah sedang melakukan judi dadu koprok dan sejumlah barang bukti diamankan.

"Barang bukti yang diamankan satu buah meja bertuliskan angka-angka, dua unit sepeda motor, tiga buah kocokan dadu, tiga KTP tersangka, dan satu buah tas," kata Agus Rizal di Jakarta.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa surat-surat pegadaian, satu dompet, kartu ATM, uang tunai senilai Rp9,133 juta, dan dua unit ponsel. Kini ketiganya diperiksa intensif dan diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

"Saat ini pelaku masih menjalani penylidikan intensif," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Soccer
2 hari lalu

Legenda Chelsea Eden Hazard Terancam Sanksi Gara-Gara Judi

Megapolitan
9 hari lalu

Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Jakbar, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Destinasi
18 hari lalu

Berkunjung ke Masjid Assahara Jakarta Barat, Serasa di Madinah!

Megapolitan
22 hari lalu

Pasar Palmerah Semrawut, Pramono bakal Rapikan Seperti Cikini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal