Adapun, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menuturkan, penangkapan ini bermula saat tim mendapat informasi dari media sosial terkait adanya sekelompok remaja yang melakukan siaran langsung dan diduga tengah bersiap tawuran.
“Petugas segera mendatangi lokasi. Saat tiba, para pemuda tersebut mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan beserta barang buktinya,” ucap William.
Keempat pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Senen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.