Polisi Tangkap 60 Penjudi di Sawah Besar Jakpus, Mayoritas Lansia

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya menangkap 60 penjudi di Sawah Besar, Jakpus. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap 60 orang yang diduga melakukan praktik perjudian di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus). Para penjudi yang ditangkap didominasi lansia. 

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan sebanyak 60 orang diamankan Jalan Dwiwarna, Sawah Besar yang kemudian digiring ke Polda Metro Jaya. Mereka terdiri atas 17 perempuan dan 43 laki-laki. 

"Subdit Jatanras menindak para penjudi sebanyak 60 orang," kata Panji, Rabu (14/6/2023).   

Sebanyak 60 orang yang diamankan tersebut diduga sebagai penyelenggara maupun pemain judi di tempat yang sering dilakukan penggerebekan tersebut. Panjiyoga juga menambahkan tempat judi tersebut berada di dalam gang-gang di perumahan dan telah berkali-kali  dilakukan penindakan.

"Ada dua jenis permainan yang dimainkan di situ yaitu judi Pakyu dan Tashio," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
10 jam lalu

Bos Judi Kasino di Batam Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pencucian Uang

11 jam lalu

Polda Metro: Perusuh Demo 27 Agustus Sebagian Besar dari Kelompok Anarko

13 jam lalu

Pelaku Kerusuhan Demo 27 Agustus Dibagi Jadi 6 Klaster, Ini Perannya

16 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Pelajar Jadi Korban Penganiayaan oleh OTK saat Kerusuhan Demo 27 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal