MK Putuskan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional, Ini Respons BNPB
JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang mengatur mekanisme penetapan status bencana nasional dan daerah. Putusan tersebut mengubah ketentuan mengenai indikator yang digunakan pemerintah dalam menetapkan status dan tingkat bencana.
Sebelumnya, terdapat lima indikator yang menjadi pertimbangan, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi. Melalui putusan yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026), MK menyatakan lima indikator tersebut tidak harus terpenuhi seluruhnya.
Untuk menetapkan status bencana nasional, pemerintah harus mendasarkan keputusan pada sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator tersebut, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan mengatakan penetapan status bencana merupakan keputusan penting negara. Karena itu, keputusan tersebut harus didasarkan pada data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan.
"BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan," ujar Berton dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (30/8/2026).