Hingga akhirnya, kedua pelaku utama yakni M dan YR ditemukan keberadaannya. Usai keduanya ditangkap, petugas mencari bajaj yang dicuri.
Ternyata sudah dipotong menjadi bagian kecil dan dijual. Dari keterangan itulah, lima penadah ditangkap.
"Bajaj milik korban telah dibongkar dengan cara dipotong kemudian dibawa untuk dilebur," kata Ade.
Dalam kasus ini, tersangka M dan YR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.