JAKARTA, iNews.id - Satuan Reskrim Polsek Metro Menteng menangkap ayah dan anak yang diduga sebagai provokator tawuran di perlintasan kereta Stasiun Manggarai, Jakarta Pusat. Ayah dan anak itu termasuk dalam 5 orang yang ditangkap polisi.
Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Kompol Gozali Luhulima mengatakan, ayah dan anak itu berinisial NSH (45) dan RI (16). Sedangkan tiga lainnya yaitu RNH (20), IY (36), dan SK (17).
"Mereka kembali melakukan tawuran karena provokasi melalui media sosial," katanya kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).
Gozali mengungkapkan, pelaku ayah dan anak itu sempat melakukan provokasi kepada warga Manggarai dengan melemparkan kata-kata kasar kepada aparat yang saat itu hendak membubarkan massa. "Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing, semuanya warga Menteng," ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, ayah dan anak itu awalnya mengelak telah melakukan provokasi melalui medsos. Namun, setelah diperiksa handponenya akhirnya mengakui.
Akibat perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 503 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polisi Tangkap Ayah dan Anak Diduga Provokasi Tawuran di Manggarai: Provokasi Lewat Medsos Berujung Tawuran, Ayah & Anak Ditangkap Polisi