Aksi pelaku diketahui Rian karena merasakan guncangan pada mobil yang sedang dikemudikan, kemudian menghentikan kendaraannya. Saat berhenti, dia meminta tolong kepada rekan kerjanya, Fredi untuk memeriksa.
Keduanya, kata dia kaget karena boks yang sebelumnya digembok, telah terlepas dan melihat pelaku membawa kabur dus berisi barang mainan.
Mereka kemudian meneriaki pelaku maling dan didengar sejumlah warga sekitar lokasi. Mengetahui diteriaki maling kemudian pelaku lain meninggalkan barang curian tidak jauh dari tempat kejadian.
Usai kejadian itu, anggota Reskrim Polsek Tambora, yakni AKP Suparmin dan IPTU I Gusti Ngurah Astawa yang sedang patroli kemudian mengejar para pelaku dan menangkap RN. Menurutnya, RN menjalankan aksi bersama WO yang melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian polisi (DPO).
"Yang bersangkutan juga mengakui sudah melakukan pencurian tersebut sekitar satu bulan di wilayah Pasar Pagi dengan modus operandi mencongkel gembok pintu mobil boks hingga rusak lalu menurunkan isi muatannya," katanya