Polisi Tangkap DPO Pengeroyokan Siswa SMAN 70 Jakarta

Ari Sandita Murti
DPO Pelaku Dugaan Aksi Pengeroyokan Siswa SMAN 70

JAKARTA, iNews.id - Polisi berhasil menciduk pelaku kasus dugaan pengeroyokan siswa SMAN 70 Jakarta. Pelaku bernama Damara Altaf Alawdin alias Mantis sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sudah ditangkap (kasus dugaan pengeroyokan) SMA 70. Artinya sudah tidak ada DPO lagi saat ini," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit pada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Menurut Ridwan, Mantis merupakan kakak kelas korban di SMAN 70 Jakarta. Ia melakukan aksi pengeroyokan terhadap adik kelasnya. Mantis pun merupakan orang yang paling dominan melakukan aksi pengeroyokan pada adik kelasnya itu.

Namun, polisi belum mau menjelaskan kronologi dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi di bulan Mei 2022 lalu itu. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

"Menyalahgunakan pergaulan, korban adik kelas mereka, masalah seperti itu (senioritas), geng-gengan," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Megapolitan
13 hari lalu

Pengacara Dikeroyok di Tanah Abang, Alami Luka Tembak di Punggung

Buletin
15 hari lalu

Viral Pelajar Dikeroyok hingga Terkapar di Langkat, 2 Pelaku Ditangkap

Megapolitan
25 hari lalu

Flash Ponsel Nyala, Pria di Cengkareng Dikeroyok Dikira Rekam Diam-Diam

Nasional
26 hari lalu

Roy Suryo Cs Sarankan Kejagung Tetapkan Silfester Matutina Masuk DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal