Polisi Tangkap DPO Pengeroyokan Siswa SMAN 70 Jakarta

Ari Sandita Murti
DPO Pelaku Dugaan Aksi Pengeroyokan Siswa SMAN 70

JAKARTA, iNews.id - Polisi berhasil menciduk pelaku kasus dugaan pengeroyokan siswa SMAN 70 Jakarta. Pelaku bernama Damara Altaf Alawdin alias Mantis sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sudah ditangkap (kasus dugaan pengeroyokan) SMA 70. Artinya sudah tidak ada DPO lagi saat ini," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit pada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Menurut Ridwan, Mantis merupakan kakak kelas korban di SMAN 70 Jakarta. Ia melakukan aksi pengeroyokan terhadap adik kelasnya. Mantis pun merupakan orang yang paling dominan melakukan aksi pengeroyokan pada adik kelasnya itu.

Namun, polisi belum mau menjelaskan kronologi dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi di bulan Mei 2022 lalu itu. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

"Menyalahgunakan pergaulan, korban adik kelas mereka, masalah seperti itu (senioritas), geng-gengan," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Pria Tewas Dikeroyok di Tanjung Priok Jakut, Pelaku Ditangkap

5 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

19 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pelaku Keroyok Pedagang Cermin hingga Tewas saat Ricuh di Pejompongan

29 hari lalu

Polisi Buru Pengeroyok Bambang hingga Tewas di Pejompongan, 14 Saksi Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal