JAKARTA, iNews.id - Polisi berhasil menciduk pelaku kasus dugaan pengeroyokan siswa SMAN 70 Jakarta. Pelaku bernama Damara Altaf Alawdin alias Mantis sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sudah ditangkap (kasus dugaan pengeroyokan) SMA 70. Artinya sudah tidak ada DPO lagi saat ini," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit pada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Menurut Ridwan, Mantis merupakan kakak kelas korban di SMAN 70 Jakarta. Ia melakukan aksi pengeroyokan terhadap adik kelasnya. Mantis pun merupakan orang yang paling dominan melakukan aksi pengeroyokan pada adik kelasnya itu.
Namun, polisi belum mau menjelaskan kronologi dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi di bulan Mei 2022 lalu itu. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
"Menyalahgunakan pergaulan, korban adik kelas mereka, masalah seperti itu (senioritas), geng-gengan," ujarnya.