JAKARTA, iNews.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua orang berinisial RF dan ZSS yang diduga sebagai muncikari. Keduanya diduga menawarkan gadis belia untuk praktik prostitusi di kawasan Sunter Agung.
Kepala Unit 3 Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari penggerebekan di salah suatu hotel kawasan Jakarta Utara, Minggu (5/9/2021) malam. Dalam penggerebekan itu, ditemukan pasangan tidak sah dan perempuan di bawah umur.
"Kami telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi anak di bawah umur dan si muncikari terdiri dari dua orang," ujar Wan Deni di Jakarta Utara, Senin (6/9/2021).