Timbulkan Efek Jera, Kafe Holywings Kemang Ditutup Selama PPKM dan Denda Rp50 Juta

Okto Rizki Alpino
Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi berupa pembekuan sementara izin operasional kafe Holywing Kemang selama masa PPKM dan denda administratif Rp50 juta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakrta).

JAKARTA, iNews.id  - Satpol PP DKI Jakarta kembali memberikan sanksi tegas kepada manajemen Holywings Resto and Bar, Kemang, Jakarta Selatan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sanksi berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM, ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta.

Ketua Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi lanjutan tersebut diberikan setelah dilakukan evaluasi terhadap Resto Holywings yang sebelumnya ditemukan pelanggaran PPKM, Sabtu (4/9/2021). Selai itu, kata dia merujuk cacatan Satpol PP Holywings kafe telah melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali.

"Sabtu (4/9/2021) petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung," ujar Arifin saat memimpin kegiatan penegakan peraturan protokol kesehatan pada tempat usaha, Senin (6/9/2021) malam. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Satpol PP Jakarta Larang Pedagang Jual Hewan Kurban di Trotoar, bakal Tindak yang Membandel

Megapolitan
26 hari lalu

Satpol PP Jakarta Minta Tambah 5.000 Personel, Rano Karno: Damkar Saja Butuh 11.000

Megapolitan
27 hari lalu

Rano Karno Setuju Satpol PP DKI Punya Markas Komando, Bandingkan dengan Polda

Megapolitan
27 hari lalu

Kekurangan Orang, Satpol PP Jakarta Minta Penambahan Personel

Seleb
7 bulan lalu

Hotman Paris Berulah! Kini Kasih Job ke Raisa Nyanyi di 73 Outlet Holywings

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal