Timbulkan Efek Jera, Kafe Holywings Kemang Ditutup Selama PPKM dan Denda Rp50 Juta

Okto Rizki Alpino
Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi berupa pembekuan sementara izin operasional kafe Holywing Kemang selama masa PPKM dan denda administratif Rp50 juta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakrta).

JAKARTA, iNews.id  - Satpol PP DKI Jakarta kembali memberikan sanksi tegas kepada manajemen Holywings Resto and Bar, Kemang, Jakarta Selatan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sanksi berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM, ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta.

Ketua Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi lanjutan tersebut diberikan setelah dilakukan evaluasi terhadap Resto Holywings yang sebelumnya ditemukan pelanggaran PPKM, Sabtu (4/9/2021). Selai itu, kata dia merujuk cacatan Satpol PP Holywings kafe telah melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali.

"Sabtu (4/9/2021) petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung," ujar Arifin saat memimpin kegiatan penegakan peraturan protokol kesehatan pada tempat usaha, Senin (6/9/2021) malam. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
28 hari lalu

Hotman Paris Berulah! Kini Kasih Job ke Raisa Nyanyi di 73 Outlet Holywings

Megapolitan
4 bulan lalu

Viral Oknum Pak Ogah Tarik Uang Pemotor untuk Melintas Trotoar di Senayan Jakpus

Bisnis
2 tahun lalu

Mengenal Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Megapolitan
2 tahun lalu

Hari Kedua Masa Tenang, Satpol PP Tertibkan 309.000 Lebih APK Pemilu di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal