Polisi Tangkap Pasutri Bandar Narkoba di Sawah Besar Jakpus, Amankan juga Airsoft Gun

Giffar Rivana
Pengungkapan kasus pasutri bandar narkoba (foto: MPI)

"Jika tidak lihai, tidak mungkin pasutri ini bisa menjual narkoba selama 2 tahun," kata Soleh.

Pasutri ini juga menyediakan tempat bagi para pembelinya untuk menggunakan sabu di rumah pelaku.

"Memang ada sebagian pemakai yang merasa nyaman ketika menggunakan di lokasi pembelian. Dan pelaku menyediakan tempat untuk menggunakan sabu," ucap Kanit.

Pasutri tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

6 Pohon Tumbang Imbas Hujan Angin di Jakarta, 1 Orang Luka-Luka

Nasional
11 hari lalu

Terungkap! Modus Terbanyak Peredaran Narkoba: Dibawa dari Sumatra, Disimpan di Mobil

Megapolitan
16 hari lalu

Viral Pemotor Disiram Air Comberan di Jakpus, Pelaku Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
17 hari lalu

DPW Perindo Jakarta dan Yayasan Tunas Bangsa Fauziah Hanum Bagikan Sembako ke Warga Kalibaru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal