BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap pelaku tawuran pelajar di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Pelaku terlibat dalam aksi tawuran tersebut dan membawa senjata tajam.
"Pelajar DA (14) ditangkap di rumahnya di Caringin, Bogor," kata Kapolsek Caringin AKP Ketut Lasswarjana dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).
Adapun barang buktinya yang diamankan antara lain satu unit motor, jaket merah dan celana panjang SMA abu-abu. DA dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin.
"Tersangka lainnya masih dalam tahap pengembangan," tutupnya.