Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Tegaskan Dakwaan Kasus Kuota Haji Tak Cermat, Bantah Terima Uang
Advertisement . Scroll to see content

Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:56:00 WIB
Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Dia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan dakwaan tersebut. 

Dia meminta JPU KPK menjelaskan secara terbuka metode yang digunakan dalam menghitung kerugian negara tersebut.

"Kerugian negara saya kira ini juga harus, dibuka terang-terang benderang begitu ya," kata Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, angka kerugian negara Rp622 miliar tidak cukup hanya disebutkan tanpa disertai penjelasan mengenai dasar penghitungannya. Dia juga mempertanyakan sumber uang negara yang disebut berujung kerugian akibat pembagian kuota haji tambahan.

"Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa, Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," ucap dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut