Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Dia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan dakwaan tersebut.
Dia meminta JPU KPK menjelaskan secara terbuka metode yang digunakan dalam menghitung kerugian negara tersebut.
"Kerugian negara saya kira ini juga harus, dibuka terang-terang benderang begitu ya," kata Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, angka kerugian negara Rp622 miliar tidak cukup hanya disebutkan tanpa disertai penjelasan mengenai dasar penghitungannya. Dia juga mempertanyakan sumber uang negara yang disebut berujung kerugian akibat pembagian kuota haji tambahan.
"Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa, Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," ucap dia.