Teman korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi. Tim Tiger Alpha Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA)) Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Detik-Detik Aksi 3 Begal Sadis Terekam CCTV Rampas Ponsel di Kota Tua
"Saat akan ditangkap di RPTRA Sungai Bambu, pelaku sempat melarikan diri. Tapi pelaku berhasil diamankan setelah dikejar dan kini mendekam di Mapolres Jakarta Utara," ujarnya.
Polisi menyita beberapa senjata tajam yang dibawa pelaku saat kejadian berupa sebilah pedang bergagang kayu warna coklat, pedang bergagang lakban warna hitam serta barang berharga milik korban. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP. Polisi masih memburu rekan pelaku yang kabur.