Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Pasar Gaplok Jakpus

Riyan Rizki Roshali
Pria berinisial H (35) pelaku penusukan R (24) di Pasar Gaplok, Jakpus, ditangkap. (Foto: Istimewa)

Menurut dia, petugas lantas melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan golok beserta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Dari kontrakan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok sepanjang ±40 cm beserta sarung kayu coklat, kaos hitam bergaris merah–abu, dan celana panjang coklat yang digunakan pelaku saat kejadian,” jelas dia.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. H dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Kronologi Penusukan Pria Paruh Baya di Johar Baru Jakpus, Berawal dari Lerai Keributan

Megapolitan
2 bulan lalu

Pria Paruh Baya di Johar Baru Jakpus Jadi Korban Penusukan, Polisi Tangkap Pelaku

Jatim
3 bulan lalu

Teror Penusukan OTK di Bondowoso, 2 Perempuan Muda Jadi Korban dalam Semalam

Sumut
3 bulan lalu

86 Adegan Rekonstruksi Oknum TNI Bunuh Istri di Deli Serdang, Korban Datang hingga Penusukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal