Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan di Apartemen Margonda, Pelaku Terancam Hukuman Mati

R Ratna Purnama
Kasus pembunuhan terjadi di apartemen kawasan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat. (Foto: iNews/Iyung Rizky)

DEPOK, iNews.id - Polres Metro Kota Depok, Jawa Barat menangkap pembunuh perempuan bernama Astri Oktaviani (36) di Apartemen Margonda Residence 5 kamar 2119. Pelaku bernama Faiq Maulana (38) ditangkap di tempat persembunyiannya di Bekasi.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah Astri pada Selasa (4/8/2020) malam. Saat ditemukan korban dalam posisi dibekap dengan lakban di atas tempat tidur.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil menemukan adanya kontak dengan terduga pelaku di ponsel korban. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan, di mana ditemukan luka benda tumpul di kening dan kepala belakang korban.

"Dari hasil analisis alat komunikasi, korban diduga berhubungan dengan seseorang yang baru saja meninggalkan tempat itu," ujar Azis di Depok, Kamis (6/8/2020).

Berdasarkan penemuan-penemuan tersebut polisi mengejar pelaku mulai dari indekos, tempat tinggal hingga tempat kerja. Polisi pun mengendus aktivitas pelaku di Bekasi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Health
1 hari lalu

Gempar! Dokter Ini Dipenjara Seumur Hidup karena Sengaja Meracuni 30 Pasien

Seleb
2 hari lalu

Detik-Detik Kematian Tragis Rob Reiner Terungkap! Nick Sempat Lakukan Ini

Seleb
2 hari lalu

Anak Rob Reiner Terancam Hukuman Mati gegara Diduga Bunuh Ortu Sendiri

Megapolitan
2 hari lalu

Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran, Ajak Ayah Ambil Rapor Anak di Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal