Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan di Apartemen Margonda, Pelaku Terancam Hukuman Mati

R Ratna Purnama
Kasus pembunuhan terjadi di apartemen kawasan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat. (Foto: iNews/Iyung Rizky)

DEPOK, iNews.id - Polres Metro Kota Depok, Jawa Barat menangkap pembunuh perempuan bernama Astri Oktaviani (36) di Apartemen Margonda Residence 5 kamar 2119. Pelaku bernama Faiq Maulana (38) ditangkap di tempat persembunyiannya di Bekasi.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah Astri pada Selasa (4/8/2020) malam. Saat ditemukan korban dalam posisi dibekap dengan lakban di atas tempat tidur.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil menemukan adanya kontak dengan terduga pelaku di ponsel korban. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan, di mana ditemukan luka benda tumpul di kening dan kepala belakang korban.

"Dari hasil analisis alat komunikasi, korban diduga berhubungan dengan seseorang yang baru saja meninggalkan tempat itu," ujar Azis di Depok, Kamis (6/8/2020).

Berdasarkan penemuan-penemuan tersebut polisi mengejar pelaku mulai dari indekos, tempat tinggal hingga tempat kerja. Polisi pun mengendus aktivitas pelaku di Bekasi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
11 hari lalu

Buron Pembunuhan di Surabaya Kabur ke Malaysia usai Dua Hari Kejadian

11 hari lalu

Buronan Pembunuhan di Surabaya Ditangkap di Malaysia, Sempat Kabur lewat Jalur Laut

15 hari lalu

Penampakan 2 Pembunuh Perempuan yang Tangan-Kakinya Terikat di Pinang Ranti Jaktim

16 hari lalu

Geger! Perempuan di Jaktim Tewas di Indekos dengan Kondisi Tangan-Kaki Terikat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal