"Akhirnya pelaku ditemukan di tempat pelariannya di Bekasi dan petugas langsung menangkap yang bersangkutan," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Sementara kita sangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selanjutnya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya mati atau seumur hidup," katanya.