Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan di Apartemen Margonda, Pelaku Terancam Hukuman Mati

R Ratna Purnama
Kasus pembunuhan terjadi di apartemen kawasan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat. (Foto: iNews/Iyung Rizky)

"Akhirnya pelaku ditemukan di tempat pelariannya di Bekasi dan petugas langsung menangkap yang bersangkutan," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Sementara kita sangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selanjutnya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya mati atau seumur hidup," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Detik-Detik Muadzin di Depok Meninggal saat Sujud Salat Tarawih Terekam Kamera CCTV

Megapolitan
5 hari lalu

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 13 Maret 2026, Cek di Sini!

Megapolitan
6 hari lalu

Terungkap! Suami Siri Pembunuh Wanita di Depok Tabur Bubuk Kopi untuk Hilangkan Bau Mayat  

Megapolitan
6 hari lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal