Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan di Apartemen Margonda, Pelaku Terancam Hukuman Mati

R Ratna Purnama
Kasus pembunuhan terjadi di apartemen kawasan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat. (Foto: iNews/Iyung Rizky)

"Akhirnya pelaku ditemukan di tempat pelariannya di Bekasi dan petugas langsung menangkap yang bersangkutan," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Sementara kita sangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selanjutnya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya mati atau seumur hidup," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
11 hari lalu

Buron Pembunuhan di Surabaya Kabur ke Malaysia usai Dua Hari Kejadian

11 hari lalu

Buronan Pembunuhan di Surabaya Ditangkap di Malaysia, Sempat Kabur lewat Jalur Laut

15 hari lalu

Penampakan 2 Pembunuh Perempuan yang Tangan-Kakinya Terikat di Pinang Ranti Jaktim

16 hari lalu

Geger! Perempuan di Jaktim Tewas di Indekos dengan Kondisi Tangan-Kaki Terikat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal