Polisi Tangkap Pemeras Sopir Truk Muatan di Jalanan Kota Bekasi

Didit Junaidi
Abdullah M Surjaya
Djamhari
Polsek Bantargebang menangkap oknum anggota organisasi massa (ormas) yang kerap memeras sopir truk bermuatan barang (Foto: Okezone.com)

Kanit Reskrim Polsek Bantargebang, AKP Dimas Satya Wicaksana menyebutkan, dalam sehari atau 1x24 jam, pelaku bisa mengeruk keuntungan hingga Rp2 juta di satu titik. Apabila ditotal, dalam sebulan pelaku bisa mendapat penghasilan hingga Rp60 juta di satu titik. 

“Para pelaku ini berjaga di lokasi selama 24 jam, karena truk melintas di jalan itu juga selama 24 jam dan mereka saling bergantian,” tutur Dimas.

Menurut dia, para tersangka mengaku sudah melancarkan aksinya selama setahun. Uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari, berpesta minuman keras bahkan untuk modal nikah kembali. "Ada satu dari empat pelaku yang menggunakan uang ini untuk modal nikah lagi. Tersangka dijerat pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Dimas.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
16 jam lalu

Polda Metro: Perusuh Demo 27 Agustus Sebagian Besar dari Kelompok Anarko

19 jam lalu

Pelaku Kerusuhan Demo 27 Agustus Dibagi Jadi 6 Klaster, Ini Perannya

21 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Pelajar Jadi Korban Penganiayaan oleh OTK saat Kerusuhan Demo 27 Agustus

23 jam lalu

Polisi Ungkap Pelaku Perusakan dan Pembakaran di Sekitar Gedung DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal