Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda BEAT street warna hitam dengan nopol B-4040-FRD yang digunakan pelaku, satu unit sepeda motor Honda Vario nopol B-4834-FTD, satu buah gagang kunci leter T,2 dua buah anak kunci T.
"Masih kita kembangkan, dan buru keberadaan anggota lainnya," ujarnya.
ATN kini dijebloskan penjara di Polsek Cikarang Barat. ATN dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman lima tahun penjara.