Polisi Tangkap Pentolan Geng Zwembath, Biang Kerok Tawuran di Manggarai

Sindonews
Okto Rizki Alpino
Ilustrasi tawuran. (Foto: Istimewa)

Selain itu Geng Zwembath pernah merusak puskesmas di kawasan Tambah, Jakarta Pusat. Luthfi diketahui terlibat dalam aksi tersebut.

"Pelaku juga kami kenakan pasal pidana perusakan," kata Guntur.

Atas perbuatannya, Luthfi akan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang Penganiayaan. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
24 jam lalu

Peringatan Tak Digubris, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL dan Pos Ojol di Senen Jakpus

5 hari lalu

Polri-TNI dan Pemkot Jakpus Gelar Apel Jaga Warga, Ajak Cegah Gangguan Keamanan Sejak Dini

8 hari lalu

Presiden Prabowo Sapa Para Siswa Saat Coba Perjalanan LRT Kelapa Gading-Manggarai

11 hari lalu

Pramono soal Jadwal Peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai: Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal