JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap tiga dari lima orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa perempuan beranama Meta Kumalasari di Pulogadung, Jakarta Timur. Diketahui kasus tersebut sempat menyita perhatian publik karena anggota Polsek Pulogadung bernama Aipda Rudi Panjaitan menolak laporannya.
"Hasil penyelidikan dan ungkap kasus dilakukan Polda, berhasil kita tangkap 3 orang pelaku, pelaku seluruhnya 5 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (27/12/2021).
Kasus tersebut sempat viral karena Aipda Rudi menolak laporan. Atas peristiwa tersebut Aipda Rudi kemudian dijatuhkan sanksi setelah terbukti bersalah saat sidang etik. Dalam sidang etik itu Aipda Rudi dinyatakan direkomendasikan untuk dipindah ke luar Polda Metro Jaya.
"Ini sempat viral yang menimpa korban yaitu ibu Meta Kumalasari terjadi pada tanggal 7 Desember sekitar pukul 19.20 WIB di jalan Jatinegara Jaktim," katanya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, seorang warga mengaku laporannya ditolak oleh polisi saat melaporkan aksi pencurian yang dialaminya di Jakarta Timur. Dia membagikan ceritanya ke akun media sosial @kumalameta. Lewat unggahannya itu, dia turut menampilkan rekaman CCTV saat aksi pencurian terjadi.
Korban lantas melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Pulogadung. Namun, anggota polisi yang bertugas justru menyarankan korban pulang untuk menenangkan diri. Anggota itu juga mengatakan kepada korban bahwa percuma mencari pelakunya.
"Setelah itu, polisi tersebut justru ngomelin saya 'lagian ibu ngapain sih punya ATM banyak-banyak, kalau begini jadi repot, apalagi banyak potongan biaya admin juga' dengan nada bicara tinggi," tulis unggahan itu.