Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gus Yahya soal Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji: Saya Gak Ikut Campur
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Biro Travel

Jumat, 09 Januari 2026 - 17:52:00 WIB
Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Biro Travel
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah menerima pengembalian uang senilai Rp100 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Uang tersebut berasal dari sejumlah biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026). 

Budi mengungkapkan, nominal tersebut belum final. Dia mengimbau para PIHK untuk segera mengembalikan uang yang diduga terkait perkara tersebut ke KPK. 

"KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel atau pun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan Tipikor ini," ujarnya. 

Diketahui, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bersama mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 8 Januari 2026 lalu.

Perkara ini berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut