Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Motor di Jakpus, Ternyata Residivis

Danandaya Arya Putra
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pria berinisial YS (40), spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan pusat perbelanjaan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Dalam kasus ini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang juga kerap beraksi bersama YS. Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan di tempat umum dan dilakukan dengan menggunakan alat bantu. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit handphone Oppo A37, 1 buah kunci leter T, 2 mata kunci leter T, 1 kartu Computer Line, 1 kartu ATM Mandiri, 1 kunci motor Honda dan 1 unit headset Bluetooth,” kata Firdaus.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Miris! Bocah Jadi Eksekutor Pencurian Motor di Jaksel, 6 Kali Beraksi

2 tahun lalu

Apes! Maling Motor Gagal Beraksi di Jakut, Malah Tertabrak Mobil

1 hari lalu

Demo 28 Oktober Ricuh Dekat Halte Tosari, Polisi Bermotor dan Bertameng Dikerahkan

17 jam lalu

Waspada! Komplotan Bandit Modus Ban Kempis Sasar Pemobil di Bekasi, Korban Rugi Puluhan Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal