Polisi Tegaskan Tetap Proses Hukum Pemerkosaan di Bawah Umur di Bogor

Antara
Para pelaku diamankan di Polsek Rumpin Bogor. (Foto: iNews)

JAKARTA,iNews.id – Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, Polri akan tetap memproses hukum kasus pemerkosaan dengan pelaku dan korban bocah di bawah umur di Rumpin, Kabupaten Bogor.

“Tentunya sesuai dengan regulasi yakni mengedepankan Undang-Undang Anak, bukan menjeratnya dengan pasal-pasal hukuman terhadap orang dewasa," kata Ari Dono di Jakarta, Kamis (3/1/2018).

Ari merasa sangat prihatin dengan kasus ini karena pemerkosaan merupakan penghancuran terhadap korban dan masa depan korban. Lebih tragis, para pelaku kasus ini merupakan anak-anak di bawah umur.

“Efek terhadap korban bukan sekadar menghancurkan fisik mereka, tapi juga psikologis hingga kehidupan sosialnya,” ujar dia.

Kabareskrim mengatakan, terjadinya kasus ini merupakan dampak dari meningkatnya kehidupan bermasyarakat yang semakin individualis dan acuh tak acuh. Bisa jadi, kesalahan bukan hanya terletak pada diri para pelaku, melainkan juga orang tua dan lingkungan tempat anak-anak tersebut bertumbuh.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Internasional
23 hari lalu

Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum

Internasional
1 bulan lalu

Brutal, Pemberontak Sudan Bakar Ratusan Mayat Warga Sipil untuk Hilangkan Bukti Genosida

Internasional
1 bulan lalu

Duh, Ratusan Perempuan Diperkosa Pemberontak saat Melarikan Diri dari Medan Konflik Sudan

Internasional
2 bulan lalu

Brutalnya Pemberontak Sudan, Perkosa Puluhan Perempuan Dewasa dan Anak-Anak di Hadapan Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal