JAKARTA,iNews.id – Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, Polri akan tetap memproses hukum kasus pemerkosaan dengan pelaku dan korban bocah di bawah umur di Rumpin, Kabupaten Bogor.
“Tentunya sesuai dengan regulasi yakni mengedepankan Undang-Undang Anak, bukan menjeratnya dengan pasal-pasal hukuman terhadap orang dewasa," kata Ari Dono di Jakarta, Kamis (3/1/2018).
Ari merasa sangat prihatin dengan kasus ini karena pemerkosaan merupakan penghancuran terhadap korban dan masa depan korban. Lebih tragis, para pelaku kasus ini merupakan anak-anak di bawah umur.
“Efek terhadap korban bukan sekadar menghancurkan fisik mereka, tapi juga psikologis hingga kehidupan sosialnya,” ujar dia.
Kabareskrim mengatakan, terjadinya kasus ini merupakan dampak dari meningkatnya kehidupan bermasyarakat yang semakin individualis dan acuh tak acuh. Bisa jadi, kesalahan bukan hanya terletak pada diri para pelaku, melainkan juga orang tua dan lingkungan tempat anak-anak tersebut bertumbuh.