Polisi Tembak 4 Pencuri Motor di Tangsel, 2 Residivis

Okezone Hambali
Polres Tangerang Selatan merilis kasus pencurian motor. (Foto Okezone/Hambali).

"Sudah 2 tahun terakhir. Tersangka ini hanya beraksi di wilayah Tangsel," jelas Iman.

Saat beraksi, keempat pelaku disebutkan tak mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan ataupun senjata tajam. Fakta itu berbeda jika dibandingkan dengan kasus-kasus pencurian bermotor lainnya di mana para pelaku kerap membawa senjata.

"Tidak ada (senjata), hanya membawa kunci leter T," tutur Iman.

Polisi menyergap mereka di wilayah Rumpin, Bogor, pada Jumat 22 Januari 2021. Karena melawan, keempatnya pun dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki.

"Karena melawan akhirnya kita lumpuhkan. Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun," kata Iman.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tangsel AKP menyebut jika para pelaku memang sering berkumpul di wilayah Rumpin. Di sana mereka berkoordinasi untuk mencari sasaran di berbagai tempat di Kota Tangsel. Setelah mencuri, sepeda motor dijual kepada pembeli dengan harga jauh di bawah pasaran.

"Jadi di Rumpin itu tempat mereka sering nongkrong, tempat kumpul. Hasil kejahatannya dijual putus yang pasti harganya dibawah," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kepergok, 3 Pelaku Ganjal ATM di Tangsel Dikejar hingga Diikat Warga

9 hari lalu

Kapolres Tangsel Pastikan Kasat Narkoba Tak Terlibat Kasus Peredaran Etomidate

10 hari lalu

Penampakan 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap Bareskrim terkait Peredaran Narkoba

10 hari lalu

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel, 7 Polisi Ikut Terjaring

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal