Polisi Tembak 4 Pencuri Motor di Tangsel, 2 Residivis

Okezone Hambali
Polres Tangerang Selatan merilis kasus pencurian motor. (Foto Okezone/Hambali).

Polisi menyergap mereka di wilayah Rumpin, Bogor, pada Jumat 22 Januari 2021. Karena melawan, keempatnya pun dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki.

"Karena melawan akhirnya kita lumpuhkan. Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun," kata Iman.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tangsel AKP menyebut jika para pelaku memang sering berkumpul di wilayah Rumpin. Di sana mereka berkoordinasi untuk mencari sasaran di berbagai tempat di Kota Tangsel. Setelah mencuri, sepeda motor dijual kepada pembeli dengan harga jauh di bawah pasaran.

"Jadi di Rumpin itu tempat mereka sering nongkrong, tempat kumpul. Hasil kejahatannya dijual putus yang pasti harganya dibawah," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
16 hari lalu

Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Padahal Korban Pencurian, Ini Penjelasan Polisi

Seleb
16 hari lalu

Polisi Janji Bantu Nabilah O'Brien Dapatkan Keadilan? Ini Faktanya!

Seleb
16 hari lalu

Kronologi Lengkap Kasus Selebgram Nabilah O’Brien hingga Minta Pertolongan Kapolri

Megapolitan
27 hari lalu

Komplotan Curanmor Bersenpi di Grogol Ditangkap, Dua Pelaku Masih Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal