Polisi Terbitkan SP3 Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Ini Alasannya

Bachtiar Rojab
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat jumpa pers kecelakaan mahasiswa UI di kantornya, Jumat (27/1/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah. Hasya tewas bukan karena ditabrak pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan meski Hasya telah ditetapkan tersangka namun kasus kecelakaan tersebut kedaluwarsa.
 
"Pertama karena kasus itu telah kedaluwarsa, yang kedua tidak cukup bukti, yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," ujar Latif dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif menambahkan, alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain atau diri sendiri. Meskipun tidak ada Eko, kecelakaan akan tetap terjadi.

"Kelalaiannya ini kan kecelakaan. Ini karena kelalaiannya mengakibatkan meninggal dunia," katanya.

Diketahui, Hasya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penyebab kecelakaan tersebut karena Hasya lalai dalam mengendarai motor.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
24 jam lalu

Terungkap, Begini Cara Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Raup Untung

1 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Ciracas Jaktim, 9 Sajam Disita

2 hari lalu

Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Pastikan Belum Sempat Beredar

2 hari lalu

Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Tangkap 4 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal