Polisi Terbitkan SP3 Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Ini Alasannya

Bachtiar Rojab
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat jumpa pers kecelakaan mahasiswa UI di kantornya, Jumat (27/1/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah. Hasya tewas bukan karena ditabrak pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan meski Hasya telah ditetapkan tersangka namun kasus kecelakaan tersebut kedaluwarsa.
 
"Pertama karena kasus itu telah kedaluwarsa, yang kedua tidak cukup bukti, yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," ujar Latif dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif menambahkan, alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain atau diri sendiri. Meskipun tidak ada Eko, kecelakaan akan tetap terjadi.

"Kelalaiannya ini kan kecelakaan. Ini karena kelalaiannya mengakibatkan meninggal dunia," katanya.

Diketahui, Hasya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penyebab kecelakaan tersebut karena Hasya lalai dalam mengendarai motor.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Rismon Akui Revisi Penelitian Ijazah Bagian dari Perjanjian RJ dengan Jokowi: Inisiatif Saya

Nasional
1 hari lalu

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ngadu ke Komisi III DPR, Ungkap Kasus Mandek Setahun

Nasional
1 hari lalu

Rismon Sianipar Selangkah Lagi Dapat SP3, Seluruh Pihak Sepakat Damai

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal