Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar

Puteranegara Batubara
Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi periode 2018-2019. Dugaan korupsi itu ditaksir merugikan kerugian negara Rp37,35 miliar.

"Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon, Jumat (18/9/2026).

Dalam perkara tersebut, Victor juga menyebut penyidik telah melakukan penggeledahan di sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor pada Kamis (17/9/2026).

“Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,” ujar Victor.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua dan roda empat, serta dokumen lainnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polda Metro Kantongi Hasil Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Segera Diumumkan

5 hari lalu

Betrand Peto Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya Imbas Terseret Dugaan Kekerasan Seksual

5 hari lalu

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Datangi Polda Metro Jaya, Pilih Bungkam!

8 hari lalu

Polda Metro Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis iNews dan 4 Wartawan Hilang Kontak saat Liputan Anak Krakatau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal